Selasa, 25 Oktober 2016

Wajib bagi servis Audio Video dan AC memiliki Sertifikat

Selamat Pagi...menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) yang sudah dijalankan tahun 2016 ini membuat kita agak sedikit meriang, kenapa???karena dengan diberlakukan MEA ini perusahaan dan karyawan dengan sangat bebas berpindah tempat di kawasan asia sehingga memungkinkan perusahaan takut tersaingi dan karyawan lokal tidak terakomodir. oleeh karena itu perlulah perusahaan dan SDM bangsa ini mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi era MEA ini, istilahnya sedia payung sebelum hujan.

untuk industri elektronika perlu halnya kita harus ketahu wilayah kerja dari perusahaan2 ini. coba perhatikan gambar dibawah ini :

gambar diatas merupakan pohon industi elektronika dimana elektronika dipecah menjadi 2 komponen. komponen  pertama adalah manufaktur dan bengkel jasa purna jual.  dalam purna jual ini elektronika membagi lagi dalam 5 katagori pertama kategori AC dll,

inti dari gambar diatas adalah bagaimana seorang tukang bengkel elektronika dimana didalamnya bisa tukang servis AC,TV,DVD,Mesin Cuci yg berhubungan dengan Elektronika AUDIO Vidio wajib memiliki sertifikat profesi untuk membuktikan bahwa dia telah memiliki skill dan dan dapat dipercaya untuk memperbaiki alat-alat elektronika..Jadi jika kita belum memiliki sertifikat profesi segera hubungi LSP (lembaga Sertifikasi Profesi ) dikota anda untuk menghadapi era MEA yg sedang berjalan ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar